Salah satu pertimbangan dalam memilih daftar travel umroh/PPIU adalah mengecek ijin umroh/haji plus dari Kemenag. Untuk mengetahui daftar travel umroh di Cilegon yang resmi terdaftar di Kemenag RI, dapat dilihat di basis data Kemenag secara online. Selain ijin umroh, pertimbangan lain dalam menentukan travel umroh antara lain kelengkapan surat ijin dan legalitas perusahaan, reputasi atau pengalaman travel umroh dalam melayani jamaahnya, prestasi atau penghargaan, serta harga paket umroh yang wajar.
Bagi calon jamaah umroh yang ingin daftar umroh di Cilegon, rekomendasi travel umroh di Cilegon, dapat menghubungi kantor perwakilan PT. Arminareka Perdana Cilegon. Kami akan membantu proses pendaftaran umroh, pengurusan dokumen-dokumen seperti paspor dan visa haji, sepanjang persyaratannya lengkap.
Syarat yang perlu disiapkan oleh calon jamaah haji dalam membuat paspor antara lain:
1. Persyaratan permohonan Paspor baru (pertama kali) :
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
• Kartu Keluarga (KK);
• Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas Jamaah haji;
• Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.
2. Persyaratan permohonan Paspor untuk penggantian:
• Paspor lama;
• Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di kabupaten/kota setempat;
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan.
• Bagi Calon Jemaah Haji dengan status bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan.
• Bagi Calon Jemaah Haji yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
• Terhadap Permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
• Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan keputusan penggantian Paspor.