.breadcrumbs { font-size: 11px; color: #666; padding: 10px 0px; margin: 10px 0px 20px; border-bottom: 1px solid #ddd; }

Senin, 26 September 2016

Persyaratan Umroh, Rukun Umroh dan Wajib Umroh

Ibadah umroh, tidak seperti halnya ibadah lain yang umum dilakukan umat muslim, seperti sholat, puasa, dan sebagainya, sehingga untuk melaksanakan ibadah umroh, maka umat muslim harus mengetahui informasi mengenai ibadah tersebut dengan sangat lengkap. Selain mencari informasi mengenai biro travel umroh, macam-macam paket umroh, serta biaya paket umroh, maka ada baiknya calon jamaah umroh mengetahui lebih banyak mengenai syarat, rukun, dan wajib umroh.

Untuk persyaratan dokumen sebelum berangkat umroh, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
1. Paspor menggunakan nama yang terdiri dari tiga suku kata, contoh : Ahmad Ali Hakim.
Masa berlaku paspor minimal 8 bulan sebelum tanggal keberangkatan umroh.
2. Surat Nikah Asli (bagi suami istri), yang usia istrinya dibawah 45 tahun.
3. Kartu Keluarga Asli (bagi suami istri dan keluarga)
4. Akta kelahiran Asli (bagi ayah yang membawa anaknya)
5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 5 lembar, dengan berlatar belakang putih, posisi wajah 80% (tidak memakai seragam dinas dan untuk wanita wajib berjilbab selain warna putih).
6. Kartu Kuning Vaksin Meningitis.



Sedangkan Syarat-syarat untuk melaksanakan ibadah Umroh antara lain:
1. Beragama Islam (muslim)
Ibadah umroh disyariatkan bagi umat muslim yang mampu. Untuk umat non-muslim, maka tidak ada tuntunan untuk melakukan ibadah umroh.
2. Berakal
Selain beragama Islam, salah satu syarat umroh adalah berakal sehat (tidak gila). Ibadah umroh tidak diperintahkan bagi orang gila, dan jika dilakukan oleh orang gila, maka ibadahnya tidak syah.
3. Mampu/Istitaah
Mampu disini mempunyai makna mampu dalam hal financial, fisik, serta keamanan.
4. Berusia Baligh
Ibadah umroh disyariatkan bagi muslim yang sudah baligh. Anak kecil yang belum baligh tidak disyariatkan melaksanakan ibadah umroh.
5. Merdeka
Ibadah umroh tidak diperkenankan bagi budak/hamba sahaya.

Untuk rukun umroh, dijelaskan sebagaimana berikut ini:
1. Ihram.
Pakaian ihram bagi laki laki terdiri dari 2 lembar kain yang tidak berjahit, 1 helai melilit mulai pinggang sampai bawah lutut, sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Jamaah umroh laki-laki  tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki. 
Pakaian ihram agi wanita disunahkan berwarna putih, menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, serta tidak ada jahitan. 
2. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Baitulloh/kabah sebanyak 7 kali
3. Sai
Sai adalah lari-lari kecil yang dilakukan dari shafa menuju Marwah (dihitung satu kali) dan dari Marwah kembali ke Shafa dihitung satu kali.
Sai dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Sai berawal dari shafa dan akan terakhir di marwah.
4. Tahalul
Tahalul artinya bercukur sebagian dari rambut di kepala. biasanya dikerjakan setelah selesai sai
5. Tertib
Melaksanakan semua rukun umroh secara urut dan sesuai syariat.

Hal-hal yang merupakan wajib umroh antara lain:
1. Niat Ihram dari Miqot
2. Meninggalkan yang dilarang dalam ihram
Berikut larangan yang dimasksud:
Bagi laki-laki:
Berpakaian yang berjahit
Menutup kepala yang sifatnya melekat di kepala seperti topi (payung diperbolehkan)
Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
Bagi wanita:
Menutup muka (bercadar)
Berkaus tangan (menutup telapak tangan)
Bagi laki-laki dan wanita:
Memotong kuku dan bercukur atau mencabut bulu badan
Memakai wangi-wangian (kecuali yang dipakai sebelum ihrom dan sudah kering sebelum berpakaian ihrom)
Meminang, menikah atau menikahkan serta bersaksi
Bercumbu atau berjimak suami istri
Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
Memburu atau menganggu atau membunuh hewan dengan cara apapun
Memotong atau merusak pepohonan tanah haram

3.  Melaksanakan Tawaf Wada.
Tawaf wada artinya tawaf perpisahan. Setelah Tawaf Wada, jamaah umroh dilarang kembali ke Masjidil Haram dan Kabah. Biasanya Tawaf wada dilaksanakan sesaat sebelum pulang ke tanah air.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar